Sinyalir Dana Desa Penggawa V Tengah, Anggaran Ratusan Juta Menguap!



bangunmedia.id / PENGGAWA V TENGAH – Di balik angka-angka rapi dalam APBDes 2023 Desa Penggawa V Tengah yang mencatat pendapatan sebesar Rp 1,4 miliar, tersimpan keganjilan yang menyengat. Penelusuran lapangan mengungkap jurang lebar antara laporan di atas kertas dengan realita di akar rumput. Diduga kuat, terdapat praktik mark-up, kegiatan fiktif, hingga penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara.


Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa menyedot anggaran jumbo sebesar Rp 356,9 juta. Fokus utamanya adalah pengerasan jalan (Rp 238,8 juta) dan drainase (Rp 13,4 juta). Namun, pantauan di lokasi menunjukkan kondisi memprihatinkan.


Jalan yang baru dibangun hitungan bulan kini sudah mulai hancur. Kerikil terlepas, dan permukaan aspal/semen tampak tipis. Ironisnya, dalam rincian anggaran, tidak ditemukan alokasi biaya perawatan yang memadai. Warga setempat mengeluhkan kualitas pengerjaan yang asal-asalan.


"Baru kemarin dibangun, sekarang sudah rusak lagi. Kami curiga spek materialnya dikurangi (mark-up). Kalau begini terus, uang negara hanya habis untuk proyek 'tambal sulam' setiap tahun," ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Keganjilan paling mencolok muncul pada Bidang Pembinaan Kemasyarakatan. Anggaran Rp 24,3 juta dialokasikan untuk "Pos Keamanan Desa", namun fakta di lapangan berbicara lain: tidak ada pembangunan fisik pos ronda baru. Anggaran ini patut diduga fiktif atau dialihkan tanpa prosedur yang jelas.


Tak berhenti di situ, pos Kebudayaan & Keagamaan sebesar Rp 43,9 juta (termasuk HUT RI) menjadi sorotan tajam. Meski anggaran tersedia puluhan juta, masyarakat mengaku tidak merasakan adanya kemeriahan perayaan 17 Agustus atau festival kesenian yang sebanding dengan nilai tersebut.


Sektor kepemudaan dan olahraga mencatatkan angka Rp 28,5 juta. Rinciannya: Rp 15 juta untuk pelatihan dan Rp 13,5 juta untuk Karang Taruna/Klub Olahraga. Namun, realitanya miris.


Berdasarkan kesaksian para pemuda desa, dukungan dari pihak desa sangat minim. "Kami hanya diberi minuman gelas satu dus dan beberapa potong kaos untuk kegiatan olahraga. Lalu, kemana perginya sisa belasan juta lainnya?" tanya seorang tokoh pemuda setempat.


Penyimpangan paling fatal ditemukan pada Bidang Penanggulangan Bencana & Darurat sebesar Rp 118,8 juta. Dana yang seharusnya disiagakan untuk Belanja Tidak Terduga (BTT) bencana alam, diduga digunakan untuk penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT).


Secara regulasi, pos BTT dan pos BLT memiliki jalur penganggaran yang berbeda. Mencampuradukkan keduanya bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan indikasi manipulasi laporan keuangan untuk menutupi ketidakmampuan manajemen anggaran.


Praktik-praktik di atas, jika terbukti benar melalui audit inspektorat, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam:


Pasal 2 atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor): Terkait perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara.


Ancaman Pidana: Penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 1 miliar.


Hingga berita ini diturunkan, Peratin (Kepala Desa) Ade Yaksa saat dikonfirmasi tidak menyangkal namun dengan argumennya sendiri, dan tidak menunjukkan bukti autentik terkait rincian penggunaan anggaran yang dianggap janggal oleh masyarakat tersebut.


Tim Investigasi SWI 







Post a Comment

Previous Post Next Post