bangunmedia.id / Pesisir Barat — Transparansi pengelolaan Dana Desa (DD) di Pekon Penggawa V Tengah kini berada di titik nadir. Berdasarkan penelusuran data realisasi anggaran tahun 2024 dengan total pagu Rp 653.840.000, ditemukan sederet kejanggalan yang mengarah pada praktik lancung: proyek fiktif, penggelembungan harga (mark-up), dan tumpang tindih anggaran yang diduga kuat merugikan keuangan negara.
TEMUAN LAPANGAN: FAKTA VS DATA
1. Skandal Proyek Fisik "Satu Lokasi Dua Anggaran"
Ditemukan adanya pos anggaran ganda untuk Pembangunan Jalan Usaha Tani senilai Rp 49.804.200 dan Rp 60.418.400.
Fakta Investigasi: Bendahara desa di hadapan Peratin (Kepala Desa) dan Ketua PKK mengakui bahwa meski ada dua mata anggaran, fisik bangunan hanya terdapat di satu titik. Ini adalah indikasi kuat penyalahgunaan wewenang untuk mencairkan dana tanpa fisik pekerjaan.
2. Belanja Fiktif: Pos Keamanan dan Perayaan HUT RI
Pos Keamanan Desa: Anggaran dialokasikan secara rutin (Tahun 2023-2024) sebesar Rp 24.375.000 dan Rp 37.875.000. Namun, hasil kroscek lapangan menunjukkan tidak ada pembangunan pos ronda baru sejak tahun 2023.
Kegiatan 17 Agustus: Anggaran Festival Kesenian/Keagamaan yang mencapai puluhan juta rupiah diklaim oleh Peratin telah diserahkan ke Karang Taruna. Namun, kesaksian warga menegaskan: "Tidak ada kegiatan 17 Agustusan dari tahun 2023 hingga 2025."
Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga: Rp 13.580.700
Penyelenggaraan pelatihan kepemudaan (Kepemudaan, Penyadaran Wawasan Kebangsaan, dll) tingkat Desa: Rp 15.000.000
Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga: Rp 14.080.700
Penyelenggaraan pelatihan kepemudaan (Kepemudaan, Penyadaran Wawasan Kebangsaan, dll) tingkat Desa: Rp 15.000.000
Pengiriman Kontingen Kepemudaan dan Olah Raga sebagai Wakil Desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten/Kota: Rp 5.000.000 semua nya markup karena tidak sesuai dengan keterangan warga
3. Mark-Up Fantastis: Informasi Publik & Operasional
Baliho/Poster LPJ: Penyelenggaraan Informasi Publik dianggarkan sebesar Rp 47.150.000 hingga Rp 71.500.000. Secara logika akuntansi, biaya pembuatan baliho dan poster tidak mungkin mencapai angka tersebut, apalagi desa diketahui tidak memiliki website resmi.
Operasional Kantor: Terdapat tumpang tindih antara Operasional Pemerintah Desa (Rp 20.100.000) dan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (Rp 76.500.000), yang berpotensi menjadi dana taktis pribadi di luar aturan.
4. Modus Pengulangan Pos Anggaran (Double Budgeting)
Pemerintah Desa diduga memecah-mecah anggaran untuk kegiatan serupa agar terlihat beragam namun dengan sasaran yang sama:
Kegiatan PKK, Ibu Hamil, dan Bina Keluarga Balita (BKB) dipisahkan menjadi banyak pos untuk menguras sisa anggaran.Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB): Rp 8.640.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu): Rp 16.985.000
Pos Keadaan Mendesak (Rp 118.800.000 + Rp 36.000.000) dan Penanggulangan Bencana (Rp 10.690.100) yang hanya diklaim sebagai BLT tanpa rincian penerima yang transparan.
Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang: Rp 2.270.000 fiktif karena jalan yang baru beberapa bulan di bangun saja sudah rusak.
Pengulangan di penggunaan anggara Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa ** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst): Rp 13.800.000
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa ** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst): Rp 10.875.000
ANALISIS HUKUM: PASAL TIPIKOR
Berdasarkan temuan di atas, oknum Pemerintah Pekon Penggawa V Tengah dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya:
Pasal 2 ayat (1): Mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. (Ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun).
Pasal 3: Mengenai penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan untuk menguntungkan diri sendiri.
Pasal 9: Terkait pemalsuan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi (diduga terjadi pada laporan realisasi fisik jalan dan pos keamanan fiktif).
REKOMENDASI UNTUK KEJATI DAN POLDA
Laporan ini disusun sebagai bentuk fungsi kontrol sosial pers. Kami mendesak pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk:
1. Melakukan Audit Investigatif secara menyeluruh terhadap fisik bangunan (Jalan Usaha Tani dan Pos Ronda) di Pekon Penggawa V Tengah.
2. Memanggil Peratin, Bendahara, dan Ketua PKK untuk dimintai keterangan terkait pengakuan "Satu Fisik Dua Anggaran".
3. Menelusuri aliran dana pada pos "Informasi Publik" dan "Kegiatan 17 Agustus" yang tidak dirasakan manfaatnya oleh warga.
"Dana Desa adalah hak rakyat untuk pembangunan, bukan 'bancakan' oknum pemangku jabatan."(Mel)

