Di Balik Pagar Beton JW Marriott Lampung; Tameng Abrasi atau Privatisasi Laut?


bangunmedia.id / PESAWARAN – Proyek pembangunan Hurub Beach Resort (JW Marriott Lampung) di bawah bendera PT Tarika Nirmana Hurun kini berada di pusaran kontroversi. Jawaban diplomatis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung terkait dugaan pelanggaran sempadan pantai dan penutupan akses laut justru menyisakan lubang besar dalam transparansi publik.


Berdasarkan dokumen yang diperoleh tim investigasi, terungkap bahwa izin lingkungan awal (AMDAL) tahun 2020 ternyata hanya mencakup area darat seluas 57.177 m². Sementara itu, struktur masif berupa pagar batu dan jaring yang menjorok ke laut diduga dibangun sebelum izin ruang laut rampung.


Meski DLH berdalih bahwa pengembang kini tengah menempuh proses Addendum ANDAL setelah terbitnya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP pada November 2025, hal ini memicu pertanyaan besar: Mengapa pembangunan fisik di laut sudah berjalan sebelum kajian dampak lingkungan (AMDAL) yang terintegrasi selesai disahkan?


Pihak DLH, melalui keterangan resminya, cenderung menjadi penyambung lidah korporasi. Struktur permanen yang oleh warga disebut "pagar beton" diklaim perusahaan sebagai batu bolder untuk pengendalian abrasi. Begitu pula dengan jaring raksasa yang diklaim sebagai "jaring pengaman sampah".


Namun, pantauan di lapangan menunjukkan realitas berbeda. "Keadilan sosial dan lingkungan" yang diamanatkan UU No. 27 Tahun 2007 seolah terpinggirkan. Meski disebutkan ada 6 unit pintu akses sepanjang ±7 meter, para nelayan lokal merasa ruang gerak mereka terfragmentasi oleh struktur permanen tersebut.


"Jika itu hanya jaring sampah, mengapa harus menutup ruang gerak perahu nelayan secara masif? Ini bukan soal sampah, ini soal kedaulatan akses publik," ujar salah satu koordinator warga yang enggan disebutkan namanya.


Sikap "cuci tangan" birokrasi terlihat jelas saat DLH Provinsi Lampung melemparkan bola panas pengawasan ke Pemerintah Kabupaten Pesawaran. Dengan alasan batasan kewenangan (Tupoksi), pihak Provinsi seolah membiarkan dugaan pencaplokan zona sempadan pantai tanpa audit lapangan yang independen.


"Kewenangan ada di Kabupaten," menjadi tameng bagi DLH Provinsi untuk tidak bertindak tegas terhadap teguran lisan yang kabarnya telah dilayangkan namun diabaikan oleh pengembang. Publik kini menagih janji transparansi. Hingga saat ini, batas-batas koordinat sempadan pantai yang boleh dan tidak boleh dibangun belum dibuka secara gamblang ke masyarakat. Ketertutupan data ini memperkuat persepsi adanya "kekuatan besar" atau intervensi finansial yang membentengi proyek triliunan rupiah tersebut.


Independensi DLH kini dipertaruhkan. Apakah mereka akan berdiri sebagai penjaga ekosistem pesisir, atau sekadar menjadi stempel administratif bagi kepentingan pengembang?(Mel)



Post a Comment

Previous Post Next Post