Polemik Proyek JW Marriott: SWI Lampung Bongkar 'Praktik Bangun Dulu Izin Kemudian' yang Dilindungi Alibi Abrasi



bangunmedia.id / PESAWARAN — Pembangunan Hurub Beach Resort (JW Marriott Lampung) oleh PT Tarika Nirmana Hurun kini bukan sekadar proyek wisata mewah, melainkan monumen dugaan arogansi kekuasaan. Hasil investigasi lapangan yang dilakukan tim Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Provinsi Lampung pada Kamis (26/02/2026), mengungkap tabir gelap yang selama ini ditutupi narasi birokrasi yang manis.


​Ketua SWI Provinsi Lampung, Melanni, yang turun langsung ke lokasi, menegaskan bahwa ada indikasi kuat terjadinya "permainan bawah meja" yang mengabaikan hak-hak konstitusional masyarakat lokal demi keuntungan segelintir elit korporasi.


​Data yang dihimpun tim investigasi menunjukkan kejanggalan fatal. Izin lingkungan (AMDAL) awal tahun 2020 hanya mencakup daratan, namun fakta di lapangan menunjukkan struktur masif telah merambah ruang laut sebelum kajian dampak lingkungan (Addendum AMDAL) disahkan.


​"Kita melihat ada pola 'bangun dulu, urus izin kemudian'. Ini adalah penghinaan terhadap hukum lingkungan kita," tegas Melanni. Ia menyoroti klaim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang menyebut pagar batu tersebut sebagai alat pengendali abrasi.

​"Jika itu hanya untuk abrasi, mengapa fungsinya justru membatasi ruang gerak nelayan? Rakyat tidak butuh alasan teknis yang dipaksakan, rakyat butuh akses laut yang menjadi urat nadi kehidupan mereka," lanjutnya.

 

​SWI Lampung menyoroti sikap DLH Provinsi Lampung yang terkesan menjadi "humas" bagi pengembang. Jawaban-jawaban diplomatis yang dilemparkan ke Pemerintah Kabupaten Pesawaran dengan alasan batasan kewenangan (Tupoksi) dinilai sebagai bentuk cuci tangan massal.


​"Siapa yang bisa mendengar keluhan masyarakat jika instansi berwenang justru saling lempar tanggung jawab? Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap publik," ujar Melanni dengan nada tajam.


​Menurutnya, pengabaian terhadap teguran lisan yang dilayangkan kepada pengembang membuktikan bahwa ada "kekuatan besar" di balik proyek triliunan rupiah ini yang membuat mereka merasa kebal hukum.


​Hingga detik ini, batas koordinat sempadan pantai yang sah tidak pernah dibuka secara transparan kepada publik. Ketertutupan ini memperkuat dugaan adanya pencaplokan zona publik untuk kepentingan privat.

Hasil Investigasi SWI Merangkum Tiga Poin Krusial:

  1. Dugaan Pelanggaran Prosedural: Pembangunan fisik di area laut dilakukan mendahului izin lingkungan yang terintegrasi.
  2. Fragmentasi Ruang Publik: Pintu akses yang diklaim tersedia seluas 7 meter dianggap tidak memadai dan justru mengkotak-kotakkan wilayah yang seharusnya bebas diakses publik.
  3. Kemandulan Pengawasan: Aparat penegak hukum dan dinas terkait tampak tumpul menghadapi pengembang berskala besar.

​"Kami di SWI tidak akan tinggal diam melihat ketidakadilan ini. Jangan sampai pembangunan atas nama investasi justru memiskinkan akses dan kedaulatan warga lokal. Independensi pemerintah sedang diuji: berpihak pada kelestarian lingkungan atau pada tebalnya kantong pengembang?" pungkas Melanni.(Tim)


Post a Comment

Previous Post Next Post