SWI Lampung Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa tahun 2023 Penggawa V Tengah ke APH; Estimasi Kerugian Negara Capai Rp 285 Juta



bangunmedia.id / PESISIR BARAT, 19 Februari 2026 – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) Provinsi Lampung secara resmi merilis temuan investigasi mendalam terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Dana Desa (DDS) di Pekon Penggawa V Tengah, Kecamatan Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Barat, Tahun Anggaran 2023.


Berdasarkan laporan hasil investigasi lapangan dan analisis dokumen, ditemukan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 285.333.659,00 (Dua Ratus Delapan Puluh Lima Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah). Laporan ini telah diteruskan secara paralel kepada Kejaksaan Negeri Pesisir Barat dan Ditreskrimsus Polda Lampung.


Poin Utama Temuan Investigasi:

Kegiatan Fiktif (Total Loss): Anggaran Sektor Keamanan Desa (Rp 24,3 juta) dan Sektor Kebudayaan/HUT RI (Rp 43,9 juta) diduga kuat fiktif karena tidak ditemukannya realisasi fisik maupun kegiatan di lapangan sebagaimana yang dianggarkan.


Mark-Up Ekstrem: Pada Sektor Kepemudaan, anggaran sebesar Rp 28,5 juta hanya direalisasikan dalam bentuk bantuan minimalis (air mineral dan kaos murah), dengan selisih dana mencapai ± Rp 26,5 juta.


Kegagalan Infrastruktur: Proyek Peningkatan Jalan Desa senilai Rp 238,8 juta telah mengalami kerusakan parah meski baru berusia hitungan bulan, mengindikasikan adanya pengurangan spesifikasi material secara ilegal.


Penyalahgunaan Wewenang (Maladministrasi): Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp 118,8 juta untuk penyaluran BLT tanpa penetapan status darurat yang sah, yang dinilai melanggar UU Keuangan Negara.


Pernyataan Resmi SWI Lampung:

Ketua DPW SWI Lampung, Melanni, menegaskan bahwa temuan ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat pembangunan desa.


"Kami mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Pesisir Barat, untuk segera melakukan audit investigatif dan memanggil Peratin Ade Yaksa beserta perangkat desa terkait. Fakta-fakta di lapangan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegas Melanni dalam keterangan tertulisnya.


Tembusan Laporan:

Laporan ini juga ditembuskan kepada instansi terkait sebagai bentuk pengawasan berlapis, meliputi:

1. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

2. Bupati Pesisir Barat.

3. Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat (APIP).

4. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pesisir Barat.


SWI Lampung berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi tegaknya supremasi hukum dan transparansi pengelolaan keuangan negara di tingkat desa.


Kontak Media:

DPW SWI Provinsi Lampung

Alamat: Jl. Ikan Baung, Kelurahan Kupang Raya, Kec. Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.

Telepon: 0821-7688-0588

Email: mediaswilampung@gmail.com

Post a Comment

Previous Post Next Post