BangunMedia.id / BANDAR LAMPUNG – Dugaan praktik maladministrasi dan ketidakterbukaan informasi publik kini membayangi Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Lampung Selatan. Setelah hampir dua bulan surat permohonan informasi resmi dilayangkan oleh organisasi Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) Lampung, pihak BPN justru memilih "bungkam" seribu bahasa.
Ketua SWI Provinsi Lampung, Melanni, secara resmi telah melayangkan surat keberatan administratif kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPN Lampung Selatan pada Kamis (22/1/2026). Langkah ini merupakan buntut dari diabaikannya permohonan informasi terkait mandeknya proses pengukuran tanah dalam proyek Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Natar.
Dalam investigasi awal kami, BPN Lampung Selatan diduga kuat melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Sesuai Pasal 35 dan 36, lembaga publik wajib memberikan jawaban dalam kurun waktu maksimal 10+7 hari kerja.
Namun, sejak surat pertama masuk pada 3 Desember 2025 (Nomor: 01/SWI-LPG/XI/2025), pihak BPN tidak memberikan tanda-tanda itikad baik.
"Kami tidak hanya meminta data, kami menuntut akuntabilitas. Ada uang negara (APBD) yang mengalir dalam proyek PTSL di Natar. Jika proses pengukurannya saja gelap, patut diduga ada indikasi kerugian negara atau praktik pungutan liar yang coba disembunyikan," ujar Melanni dengan nada tegas saat ditemui di sekretariatnya.
Persoalan di Desa Natar bukan sekadar masalah teknis. Keterlambatan pengukuran tanah yang berlarut-larut telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi warga. Informasi yang diminta SWI mencakup:
1. Hambatan teknis yang menghambat hak warga.
2. Data yuridis terbatas mengenai status hukum tanah.
3. Laporan layanan informasi yang seharusnya bisa diakses publik secara terbuka.
Ketidakterbukaan ini memicu pertanyaan besar: Apakah ada tumpang tindih lahan atau "permainan" oknum di bawah meja sehingga data tersebut sulit dibuka?
Jika dalam 30 hari kerja ke depan Atasan PPID BPN Lampung Selatan tetap tidak bergeming, kasus ini dipastikan akan naik ke meja hijau Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung.
Sesuai Kode Etik Jurnalistik, tim kami telah berusaha menghubungi pihak BPN Lampung Selatan untuk memberikan hak jawab, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari kepala kantor maupun humas setempat.
Kami akan terus memantau aliran dana PTSL ini dan menggali kesaksian dari warga Desa Natar yang merasa dirugikan oleh lambannya kinerja BPN.(Mel)
