Membidik Triliunan Aspal di Ruas Km 10 – Bakauheni: Antara Alokasi Berlapis dan Dugaan Defisit Volume




bangunmedia.id / BANDARLAMPUNG – Dewan Pimpinan Wilayah Sekber Wartawan Indonesia (DPW SWI) Provinsi Lampung melayangkan sorotan tajam terhadap realisasi proyek preservasi jalan nasional pada ruas Km 10 – Bakauheni / Prof. Dr. Ir. Sutami – Sribawono – Sp. Sribawono. 


Meski menyedot anggaran fantastis melampaui Rp 32 miliar dari APBN TA 2025, kondisi faktual di lapangan menunjukkan disparitas (kesenjangan) yang mencolok antara besaran kontrak dengan kualitas infrastruktur yang dihasilkan.


Berdasarkan hasil investigasi dan analisis data serapan anggaran, terindikasi adanya overlapping (tumpang tindih) pembiayaan pada titik ruas yang sama. Tercatat, skema Swakelola (SW) untuk pemeliharaan rutin jalan dan jembatan menyerap dana sebesar Rp 6.568.051.000, yang kemudian diekskalasi dengan skema Kontraktual (E-Purchasing) senilai Rp 25.827.833.000.


"Secara tata kelola (governance), penggunaan anggaran berlapis pada satu titik ruas jalan tanpa demarkasi output yang jelas sangat berisiko menciptakan ruang bagi praktik double counting dan rekayasa administrasi progres," tegas tim analisis DPW SWI Lampung.


Pantauan langsung di lokasi memperlihatkan kondisi yang kontradiktif dengan nilai proyek. Di wilayah Panjang dan Tikungan Ir. Sutami, jalanan terpantau masih mengalami kerusakan signifikan, berlubang, dan bergelombang.


Ironisnya, pada pekerjaan jembatan di wilayah Lematang – Tanjung Bintang, ditemukan indikasi pengerjaan yang diduga tidak sesuai standar teknis. Secara visual, mutu pengerjaan terlihat rendah dan tidak rapi, yang memperkuat dugaan adanya kekurangan volume (volume shortage) pada item-item pekerjaan krusial yang seharusnya menjadi jaminan keamanan pengguna jalan.


Secara regulatif, DPW SWI Lampung menggarisbawahi bahwa ketidaksesuaian antara termin pembayaran dengan volume fisik merupakan pelanggaran serius yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, mulai dari dugaan pelanggaran UU Tipikor, ketidakpatuhan terhadap Perpres Pengadaan Barang/Jasa, hingga potensi gagal fungsi layanan teknis sesuai Permen PUPR.


Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada pihak Satuan Kerja (Satker) 1 terkait temuan ini justru membuahkan jawaban yang diplomatis namun minim substansi. Pihak Satker terkesan enggan memberikan klarifikasi teknis yang komprehensif kepada publik.


"Waallaikumsallam, Terima kasih atas info yg diberikan nanti saya sampaikan ke PPK yg bersangkutan 🙏🙏," tulis perwakilan Satker 1 dalam pesan singkatnya.


Lebih lanjut, pihak Satker menegaskan bahwa tanggapan terkait temuan tersebut hanya akan disampaikan secara internal kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bersangkutan, tanpa memberikan ruang penjelasan transparan kepada publik atau media yang menjalankan fungsi kontrol sosial.


Sikap tertutup dari pihak Satker 1 ini justru memicu tanda tanya besar terkait akuntabilitas pengelolaan anggaran di ruas tersebut. Minimnya transparansi ini semakin memperkuat urgensi bagi instansi pengawas, baik Inspektorat maupun BPK, untuk segera melakukan audit investigatif di lapangan.


DPW SWI Lampung berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Tujuannya jelas: memastikan setiap rupiah pajak rakyat pada APBN 2025 benar-benar terkonversi menjadi infrastruktur jalan yang berkualitas dan tahan lama, bukan sekadar menjadi tumpukan laporan administrasi yang menutupi fakta kerusakan di lapangan.(Tim)


Post a Comment

Previous Post Next Post