bangunmedia.id / BANDARLAMPUNG – Integritas pengelolaan dana APBN pada proyek preservasi jalan nasional di Provinsi Lampung kini berada di bawah sorotan tajam. Tim Investigasi Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Provinsi Lampung menemukan sederet kejanggalan serius yang mengarah pada potensi kerugian negara.
Berdasarkan dokumen resmi nomor 075/DPW-SWI-LPG/II/2026, SWI Lampung melayangkan somasi jurnalistik kepada Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Lampung. Fokus utama investigasi ini menyasar pada dua titik krusial: dugaan tumpang tindih anggaran dan ketidaksesuaian volume fisik di lapangan.
1. Dugaan 'Split' Anggaran di Ruas Tegineneng – KM 10
Temuan pertama mengungkap adanya akumulasi anggaran yang mencurigakan di lokasi yang sama pada tahun anggaran 2025. SWI menemukan adanya pembagian (splitisasi) paket pekerjaan yang berjalan bersamaan di ruas Tegineneng – Sp. Tj. Karang – KM 10.
Total anggaran yang dikucurkan mencapai miliaran rupiah dengan rincian:
Alokasi Preservasi: Rp 227 juta, Rp 1,36 miliar, dan Rp 615 juta.
Anggaran Rutin: Rp 5,62 miliar untuk ruas Terbanggi Besar – Tegineneng – Sukadana.
"Mengapa ada pembagian paket di ruas yang sama dalam waktu bersamaan? Ini berpotensi kuat terjadi overlapping atau tumpang tindih anggaran," tegas Melanniati, Ketua DPW SWI Lampung dalam keterangannya, Senin (23/02/2026).
2. Skema E-Purchasing vs Swakelola: Indikasi Pembiayaan Ganda
Kejanggalan lebih mencolok ditemukan pada ruas KM 10 – Bakauheni / Ir. Sutami. Proyek dengan total pagu APBN senilai Rp 32,39 miliar ini diduga menggunakan dua skema pembiayaan berbeda untuk objek yang sama.
Tim investigasi menemukan penggunaan skema E-Purchasing sebesar Rp 25,8 Miliar dan Swakelola senilai Rp 6,5 Miliar. Hingga kini, belum ada kejelasan mengenai pemisahan titik lokasi (Stationing/STA) antara kedua skema tersebut, sehingga memicu dugaan pembiayaan ganda.
3. 'Volume Siluman': Anggaran Cair, Jalan Tetap Hancur?
Bukan sekadar urusan administrasi, kondisi fisik di lapangan pun berbanding terbalik dengan besarnya anggaran. Hasil observasi di wilayah Panjang, Tikungan Ir. Sutami, dan Jembatan Lematang menunjukkan kondisi rusak berat dan bergelombang.
"Kami menduga ada volume pekerjaan yang dibayar namun tidak terpasang secara teknis. Kondisi jalan sangat tidak sinkron dengan anggaran puluhan miliar yang dikucurkan," tulis dokumen tersebut.
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik mengenai keberimbangan berita (cover both sides), SWI Lampung memberikan waktu 3 x 24 jam bagi pihak BBPJN Lampung untuk memberikan klarifikasi tertulis atau audiensi terbuka.
Poin utama yang dituntut adalah transparansi mengenai:
Identitas kontraktor pemenang paket.
Efektivitas sistem pengawasan internal BBPJN guna mencegah kerugian negara sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001.
Ancaman Audit Investigatif.
Jika klarifikasi tidak segera diberikan, SWI Lampung mengancam akan membawa temuan ini ke ranah hukum yang lebih tinggi.
"Apabila tidak ada penjelasan memadai, kami akan menjadikan temuan ini sebagai Laporan Informasi resmi kepada BPK RI dan Kejaksaan Tinggi Lampung untuk dilakukan audit investigatif menyeluruh," pungkas Melanniati.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak BBPJN Lampung untuk mendapatkan tanggapan terkait surat somasi tersebut.(Mel)
