Ironi HPSN: Di Balik Selebrasi Hari Sampah, Ada Borok Limbah Rumah Sakit yang Mengancam Nyawa.

 



​Oleh: Melanni Pemimpin Redaksi Investigasi.wartaglobal.id & Queennews.co.id

Ketua DPW Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Provinsi Lampung



​Bangunmedia.id/BANDAR LAMPUNG – Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) yang jatuh setiap tanggal 21 Februari seharusnya menjadi momen refleksi kolektif atas pengelolaan limbah di negeri ini. Namun, di tengah gemuruh kampanye bebas plastik dan aksi bersih-bersih pantai, kami dari meja redaksi Investigasi.wartaglobal.id dan Queennews.co.id justru menemukan fakta yang bertolak belakang di balik tembok-tembok fasilitas kesehatan (faskes).


​Sebagai Ketua DPW Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Provinsi Lampung, saya menegaskan bahwa krisis sampah sesungguhnya bukanlah apa yang terlihat di permukaan, melainkan apa yang sengaja disembunyikan: Kegagalan masif Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan carut-marut limbah B3 medis.

​IPAL: Jantung yang Berhenti Berdetak

​Banyak rumah sakit di negeri ini—termasuk temuan kami di beberapa titik di Lampung—menjadikan IPAL hanya sebagai syarat administratif "di atas kertas" demi meraih akreditasi. Penelusuran tim kami di lapangan menemukan realitas yang jauh lebih kelam:

​Beban Berlebih (Overload): Lonjakan pasien tidak pernah dibarengi dengan peningkatan kapasitas IPAL. Akibatnya, air limbah yang mengandung residu kimia berbahaya meluap langsung ke saluran pembuangan publik tanpa melalui proses pengolahan yang layak.

​Efisiensi Biaya yang Mematikan: Kami menemukan indikasi kuat bahwa mesin IPAL sengaja dimatikan pada malam hari untuk memangkas tagihan listrik dan bahan kimia penetral. Ini adalah sabotase lingkungan demi keuntungan semata.

​Manipulasi Data: Parameter krusial seperti Chemical Oxygen Demand (COD) dan Biochemical Oxygen Demand (BOD) dalam laporan mandiri bulanan diduga kuat merupakan hasil "rekayasa meja" agar faskes tetap terlihat patuh di mata hukum.

​Jejak Infeksius di Aliran Warga

​Limbah cair rumah sakit bukanlah limbah domestik biasa. Ia adalah "sup beracun" yang sarat patogen, bakteri resisten antibiotik, sisa kemoterapi, hingga logam berat. Saat IPAL lumpuh, racun-racun ini merembes ke sumur warga dan mencemari ekosistem sungai. 


Ini bukan sekadar isu lingkungan; ini adalah kejahatan kesehatan masyarakat yang dilakukan secara terencana.

​Skandal Mafia Limbah B3

​Investigasi kami juga menyoroti bagaimana limbah padat medis—mulai dari jarum suntik hingga potongan organ—seringkali "menguap" sebelum mencapai insinerator.

​"Ada celah gelap antara volume limbah yang keluar dari bangsal dengan manifes pengangkutan. Di situlah limbah medis bocor ke pasar gelap atau dibuang di lahan-lahan ilegal oleh oknum nakal," ungkap seorang informan dari industri pengolahan limbah.



​Delik Pidana: Menagih Tanggung Jawab Hukum

​Pihak faskes tidak bisa lagi bersembunyi di balik jubah putih mereka. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) secara tegas mengancam:


​Pasal 100: Pelanggaran baku mutu air limbah dapat dipidana penjara hingga 3 tahun dan denda Rp3 miliar.


​Pasal 104: Tindakan pembuangan limbah sembarangan (dumping) tanpa izin diancam pidana 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.


​Tanggung Jawab Korporasi: Pimpinan tertinggi faskes wajib bertanggung jawab secara hukum atas pencemaran yang terjadi.



​SIKAP REDAKSI & ORGANISASI

​HPSN tidak boleh menjadi sekadar ajang swafoto pejabat. Rumah sakit, yang seharusnya menjadi tempat pemulihan, tidak boleh menjadi episentrum penyakit baru bagi warga sekitarnya melalui air yang mereka buang.


​Saya, mewakili Investigasi.wartaglobal.id, Queennews.co.id, serta seluruh jajaran DPW SWI Provinsi Lampung, mendesak audit total dan transparansi digital pada setiap sistem IPAL faskes agar dapat dipantau publik secara real-time. Jika mereka bisa memajang sertifikat paripurna di lobi, mereka juga harus berani menjamin bahwa air yang keluar dari saluran pembuangan mereka tidak meracuni rakyat.

​Data faskes nakal—khususnya yang beroperasi di wilayah Lampung—sedang kami verifikasi. Kami tidak akan berhenti hingga keadilan lingkungan ditegakkan.

Post a Comment

Previous Post Next Post