bangunmedia.id / BANDARLAMPUNG — Dewan Pimpinan Wilayah Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (DPW SWI) Provinsi Lampung resmi menyerahkan laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 di Pekon Penggawa V Tengah. Laporan dengan nomor 070No./LP-KEJARI/PESISIR BARAT/DPW-SWI/LPG/II/2026 tersebut diserahkan langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Barat pada 19 Februari 2026.
Berdasarkan dokumen investigasi dan analisis APBDes yang dilampirkan, ditemukan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 403.000.000. Angka tersebut merepresentasikan sekitar 61% dari total pagu Dana Desa tahun 2024 yang berjumlah Rp 653.840.000.
Dalam laporan tersebut, tim investigasi menguraikan empat modus operandi yang diduga kuat melanggar UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Manipulasi Proyek Fisik (Double Budgeting): Ditemukan dua mata anggaran untuk Pembangunan Jalan Usaha Tani senilai Rp 110.222.600. Namun, berdasarkan verifikasi lapangan dan pengakuan lisan Bendahara Desa, pembangunan fisik hanya dilakukan di satu lokasi. Hal ini mengindikasikan adanya pencairan dana fiktif pada salah satu pos anggaran.
Kegiatan Fiktif: Terdapat realisasi anggaran pada laporan pertanggungjawaban untuk Pos Keamanan Desa (Rp 62.250.000) dan kegiatan Karang Taruna/HUT RI (Rp 62.661.400). Berdasarkan keterangan saksi masyarakat, kedua kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan secara faktual.
Penggelembungan Harga (Mark-Up): Alokasi dana informasi publik sebesar Rp 71.500.000 untuk pengadaan baliho/poster dinilai tidak sesuai dengan standar harga pasar dan asas manfaat.
Penyalahgunaan Wewenang Operasional: Adanya penggunaan anggaran operasional desa senilai Rp 96.600.000 yang tidak transparan dan terindikasi digunakan sebagai dana taktis pribadi.
Ketua DPW SWI Lampung, Melanni, menyatakan bahwa tindakan oknum Pemerintah Pekon Penggawa V Tengah diduga telah memenuhi unsur subjektif dan objektif dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yakni penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang berakibat pada kerugian keuangan negara.
"Kami meminta Kejaksaan Negeri Pesisir Barat segera menindaklanjuti laporan ini dengan memanggil Peratin (Kepala Desa) dan Bendahara Pekon Penggawa V Tengah, serta melakukan cek fisik bangunan guna memverifikasi temuan di lapangan," tegas Melanni dalam surat laporannya.
Laporan ini juga ditembuskan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung, Kepolisian Daerah Lampung (Ditreskrimsus), dan Inspektorat Kabupaten guna pengawasan lintas instansi.(Mel)


