DLH Kota Bandar Lampung Abaikan Pencemaran Limbah Sampah TPA Bakung.

 



Bangunmedia.id/Bandar Lampung : Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung diduga telah mengabaikan pengelolaan air limbah sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung yang berada di Kelurahan Bakung, Kecamatan Teluk Betung Barat.



Bahkan pencemaran air dari limbah sampah TPA Bakung ini juga sampai ke Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Teluk Betung Timur, tepatnya di jalan umbul kunci.



Tampak aliran air limbah dari TPA Bakung yang berbau tidak sedap, berwarna coklat pekat dan seperti mengandung getah tersebut mengalir melalui tanah milik perkebunan warga di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Teluk Betung Timur.


Seperti yang terlihat dari letak tanah perkebunan warga memang agak tinggi dan berbukit, jelas sekali terlihat dari pantauan media ada aliran air limbah dari TPA Bakung tersebut. 



Aliran air limbah terlihat mengalir deras melalui celah celah tanah dan batu dari atas bukit sampai memasuki gorong-gorong di bawah jalan aspal hingga sampai ke sungai dan bermuara ke laut.



Salah satu warga di jalan umbul kunci, yang enggan disebutkan namanya mengatakan, pernah dia menggali tanah untuk membuat sumur, saat air digunakan untuk mencuci pakaian, terdapat seperti bekas getah di pakaian tersebut, Senin (9/2/2026).



" Limbah dari TPA Bakung mulai dirasakan oleh warga umbul kunci, sejak tahun 2019 lalu. Hal tersebut diakibatkan saat terjadi hujan deras dan mengakibatkan banjir, " ungkapnya.



" Sampai dengan dengan sekarang, pencemaran air limbah sampah dari TPA Bakung, masih kami rasakan, saya khawatir jika terjadi banjir besar, akan bagaimana, " ungkap warga tersebut yang sudah menetap sejak tahun 2011.



" Dampak pencemaran lingkungan dari air limbah TPA Bakung juga menyebabkan gangguan pada pernafasan dan membuat sesak, jika bernafas, akibat aroma yang ditimbulkan, " tambahnya.



Penelusuran media dilanjutkan sampai ke arah aliran sungai yang ada di desa Sukamaju. Sungguh ironis memang, karena aliran air limbah dari TPA Bakung tersebut memang menuju ke arah sungai dan bermuara ke laut.



Lebih parah lagi, di aliran sungai tersebut didapati tiga anak remaja sedang mandi di aliran sungai tersebut.



Kuat dugaan bahwa telah terjadi pencemaran akibat resapan air limbah dari TPA Bakung yang tidak berfungsi dengan baik sejak tahun 2019 lalu.



Jelas bahwa DLH Kota Bandar Lampung tidak melaksanakan tugas pengawasan dengan baik, sehingga telah terjadi pencemaran terhadap lingkungan.



DLH Kota Bandar Lampung juga tidak melakukan pemantauan secara teratur terhadap kualitas lingkungan sekitar.



Belum lagi dampak pencemaran dari lingkungan yang dapat mengakibatkan, penyakit pernafasan, penyakit kulit, penyakit air, pemyakit neurologis dan kanker .



Dampak kesehatan ini juga bisa dialami oleh masyarakat, terutama anak-anak, ibu hamil, dan orang tua. Oleh karena itu perlu dilakukan pencegahan dan pengendalian pencemaran lingkungan di TPA Bakung untuk melindungi masyarakat (Indra).

Post a Comment

Previous Post Next Post