ALAK Lampung Kawal Pembongkaran Dugaan Bobroknya Tata Kelola Keuangan OPD Pemkot Bandar Lampung.

 


Bangunmedia.id/Bandar Lampung–, 7 Februari 2026 — Aliansi Lembaga Anti Korupsi (ALAK) Lampung menyoroti dugaan persoalan serius dalam tata kelola keuangan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kota Bandar Lampung. Temuan awal ALAK mengarah pada dugaan penyimpangan anggaran yang dinilai berulang dan berisiko menimbulkan kerugian keuangan negara.


Fokus pengawalan ALAK diarahkan pada dua sektor utama, yakni dugaan perjalanan wisata rohani yang dikelola Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) serta pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2024–2025.

Dalam penelusuran awal terhadap dokumen perencanaan dan realisasi anggaran, ALAK menemukan sejumlah pola belanja yang dinilai tidak wajar. Indikasi tersebut antara lain ketidakjelasan output kegiatan, dominasi belanja konsumtif, serta minimnya transparansi dalam pelaporan pertanggungjawaban.


Pernyataan tersebut disampaikan Nopiyanto dan beberapa pengurus fomalis kepada wartawan di Kantor ALAK Lampung, Jalan Tirtariya, Bandar Lampung.


Nopiyanto Mengatakan, ALAK menilai kegiatan perjalanan yang diberi label “wisata rohani” di Bagian Kesra perlu diuji secara terbuka. Kegiatan tersebut diduga tidak memiliki indikator manfaat keagamaan maupun sosial yang terukur. Selain itu, pembiayaan transportasi, akomodasi, dan paket kegiatan dinilai tidak proporsional jika dibandingkan dengan keluaran program yang dihasilkan.

“Kami tidak ingin berhenti pada klarifikasi administratif. Dugaan perjalanan wisata rohani di Bagian Kesra dan pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD harus diaudit secara investigatif. Jika tidak dibuka, APBD berpotensi terus menjadi ruang pemborosan,” kata Nopiyanto, Koordinator ALAK Lampung, Sabtu, 7 Februari 2026.


Menurut ALAK, penggunaan label kegiatan rohani berpotensi disalahgunakan apabila tidak disertai transparansi dan akuntabilitas yang memadai. Organisasi ini menyatakan akan mengawal proses klarifikasi hingga penegakan hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran.


Selain Bagian Kesra, ALAK juga mendesak audit menyeluruh terhadap Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung. Dalam penelusurannya, ALAK menemukan dominasi belanja seremonial, seperti konsumsi rapat, perjalanan dinas, paket pertemuan, dan belanja pendukung lainnya. ALAK juga mencatat dugaan mark-up harga, pemecahan paket kegiatan, serta pengulangan nomenklatur anggaran dalam satu tahun anggaran.


“Pola belanja seperti ini menunjukkan indikasi ketidakwajaran. Audit menyeluruh diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian negara,” ujar Nopiyanto.


Berdasarkan perhitungan awal ALAK, potensi kerugian keuangan negara pada Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung diperkirakan berkisar antara Rp3 miliar hingga Rp5 miliar. Nilai tersebut dinilai masih dapat bertambah apabila dilakukan audit investigatif secara mendalam terhadap seluruh pos belanja.


ALAK juga mencatat adanya indikasi pola serupa di sejumlah OPD lain, seperti Dinas Pertanian, BPBD, dan BPKAD Kota Bandar Lampung. Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa persoalan yang muncul bukan kasus terpisah, melainkan berkaitan dengan pola tata kelola anggaran daerah secara lebih luas.

Meski demikian, ALAK menyatakan pengawalan prioritas saat ini difokuskan pada dua sektor tersebut, yakni Bagian Kesra dan Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung.


Lembaga Anti Korupsi ini juga menilai, tanpa audit terbuka dan transparan, praktik pemborosan anggaran berpotensi terus berulang. “Ini bukan soal politik, tetapi soal penggunaan uang publik dan integritas pengelolaan anggaran,” Jelas Aktivis Anti Korupsi ini dengan tegas.


Sebagai tindak lanjut, Lembaga ALAK berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Bandar Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung pada Kamis, 12 Februari 2026. Aksi tersebut dimaksudkan untuk mendesak pembukaan dokumen anggaran serta mendorong aparat penegak hukum melakukan audit investigatif.

Post a Comment

Previous Post Next Post