Bangunmedia.id/ PESISIR BARAT — Investigasi mendalam mengungkap tabir opasitas dalam manajemen anggaran operasional Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di RS M. Thohir. Anggaran yang seharusnya "menghidupkan" sistem sterilisasi limbah medis diduga kuat justru "dilahap" oknum tertentu, sementara mesin pengolah limbah dibiarkan terbengkalai hingga menjadi sarang belukar.
Fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang kontras dengan laporan administratif. Saat tim media melakukan sidak mendadak di Way Suluh, Kamis (29/01/2026), area IPAL ditemukan tertutup rumput liar setinggi kurang lebih satu meter. Kondisi mesin yang dipenuhi korosi (karat) tebal menjadi bukti autentik bahwa fasilitas vital ini telah lama tidak tersentuh perawatan.
Dugaan laporan fiktif ini diperkuat oleh pengakuan narasumber internal yang telah bertahun-tahun mengabdi di RS M. Thohir. Dalam rekaman yang diperoleh tim media, ia mengungkap fakta pahit.
"Selama saya kerja di sini, mesin itu tidak pernah hidup," ujarnya dengan nada getir, Rabu (28/01).
Sebagai RS Tipe C, biaya operasional IPAL wajib dialokasikan secara rutin. Berdasarkan proyeksi anggaran 2025, dana sekitar Rp9,2 juta hingga Rp14,5 juta per bulan seharusnya dikucurkan untuk:
Listrik & Aerator: Menjamin pasokan oksigen bakteri selama 24 jam.
Bahan Kimia & Desinfektan: Menetralkan racun dan residu limbah medis.
Uji Lab Berkala: Syarat mutlak sesuai Permen LHK P.68/2016.
Jika anggaran cair namun mesin mati dan laporan fisik ke Dinas Kesehatan serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) nihil, lantas ke mana larinya uang rakyat tersebut?
Ketua Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Provinsi Lampung, Melanni, mengecam keras temuan ini. Pihaknya menyatakan tidak akan membawa kasus ini ke level kabupaten, melainkan langsung ke tingkat Provinsi.
"Ini bukan sekadar kelalaian, ini pengkhianatan terhadap uang rakyat dan kejahatan lingkungan yang terstruktur! Kami memegang bukti rekaman dan fakta lapangan," tegasnya.
SWI menyatakan akan melakukan langkah hukum agresif dengan melaporkan temuan ini kepada:
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung: Untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penyalahgunaan anggaran operasional dan pemeliharaan aset negara.
Polda Lampung (Ditreskrimsus): Melaporkan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Lingkungan Hidup akibat pembuangan limbah medis tanpa proses filtrasi yang benar.
DPRD Komisi III & Inspektorat: Meminta audit forensik menyeluruh terhadap dana pemeliharaan RS M. Thohir.
Keputusan untuk melaporkan kasus ini langsung ke tingkat provinsi (Polda dan Kejati) diambil dengan pertimbangan strategis:
Objektivitas dan Independensi: Menghindari adanya potensi intervensi atau kedekatan personal (konflik kepentingan) jika ditangani di tingkat lokal.
Skala Dampak Lingkungan: Limbah medis yang tidak dikelola adalah ancaman serius bagi ekosistem lintas wilayah; Polda memiliki unit khusus lingkungan hidup yang lebih komprehensif.
Keseriusan Audit Kerugian Negara: Kejati dinilai memiliki wewenang lebih luas untuk membedah aliran dana yang diduga fiktif dalam skala tahunan agar memberikan efek jera secara maksimal bagi birokrasi di Pesisir Barat.
Secara teknis, mematikan IPAL adalah tindakan ilegal. Tanpa asupan oksigen terus-menerus dari aerator, bakteri pengurai akan mati, menyebabkan air buangan infeksius meresap langsung ke tanah dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.


