BANGUN MEDIA / Bandar Lampung — Dunia legislatif Kota Bandar Lampung kembali diguncang oleh dugaan pelanggaran etik dan moral yang melibatkan pejabat publik. Menjelang waktu magrib pada sore hari kemarin, suasana di salah satu hotel ternama, Hotel Radisson MBK Bandar Lampung, mendadak tegang menyusul aksi dugaan penggerebekan yang dilakukan oleh seorang istri sah terhadap suaminya sendiri, (18/08).
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim redaksi di lapangan, oknum pejabat legislatif yang duduk di Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung dari Partai Amanat Nasional (PAN) inisial EH, kedapatan berada di dalam satu kamar hotel bersama seorang rekan sesama legislator, yang merupakan anggota Komisi IV inisial SN dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan).
Penggerebekan yang disaksikan langsung oleh istri sah Komisi 1 PAN tersebut sontak menarik perhatian publik dan memicu tanda tanya besar terkait integritas moral para wakil rakyat. Sebagai pejabat publik yang digaji dari uang rakyat, tindakan berada di kamar hotel tertutup di luar jam kedinasan bersama bukan pasangan sah memicu kecurigaan publik yang mendalam.
Sesuai dengan amanat Kode Etik Jurnalistik (KEJ)—khususnya Pasal 3 yang mewajibkan wartawan untuk selalu menguji informasi, bersikap berimbang, dan tidak mencampurkan fakta dengan opini menghakimi—tim media ini telah berupaya keras melakukan konfirmasi secara profesional. Pesan singkat telah dikirimkan kepada pihak terkait melalui aplikasi WhatsApp. Namun, hingga berita ini diturunkan, keduanya memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan atau respons apa pun.
Tindakan dugaan perselingkuhan atau perzinahan yang melibatkan pejabat publik tidak hanya menyangkut ranah moral dan etika internal partai, tetapi juga dapat dijerat dengan ketentuan hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Berikut adalah beberapa landasan hukum dan pasal yang dilanggar atau berpotensi dilanggar dalam kasus ini:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru / UU No. 1 Tahun 2023
Pasal 411 tentang Perzinahan: Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dapat dipidana karena perzinahan, berdasarkan aduan dari suami atau istri sah (delik aduan).
Pasal 412 tentang Kohabitasi (Kumpul Kebo): Mengatur larangan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah, yang juga dapat dilaporkan oleh pihak yang dirugikan (suami/istri sah).
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 34: Menegaskan kewajiban suami istri untuk saling setia, menjaga keutuhan rumah tangga, dan menjunjung tinggi nilai moral perkawinan. Pelanggaran terhadap ikatan perkawinan ini menjadi dasar hukum perdata bagi pasangan sah untuk mengajukan gugatan cerai sekaligus tuntutan hukum moral.
3. Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD serta Kode Etik Dewan
Anggota DPRD terikat sumpah/janji jabatan serta Kode Etik Dewan yang melarang keras melakukan perbuatan tercela, merusak martabat, kehormatan, dan citra lembaga legislatif di mata publik. Pelanggaran etik berat ini dapat diproses melalui Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung untuk dijatuhi sanksi pemberhentian antarwaktu (PAW) atau pencabutan jabatan komisi.
Redaksi menegaskan bahwa media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Kami terbuka lebar untuk menerima hak jawab, klarifikasi, atau bantahan resmi dari pihak terkait maupun pimpinan partai politik terkait (PAN dan PDI Perjuangan), guna menghadirkan pemberitaan yang adil dan berimbang bagi masyarakat luas.(Redaksi)
