Bangunmedia.id/Bandar Lampung, Kamis (13/02/2026) — Kuasa hukum mantan Bupati Lampung Timur, Sukarmin, menegaskan bahwa kliennya, Dawan Raharjo, tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang ditujukan kepadanya.
Hal tersebut disampaikan Sukarmin dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Amalia, Kamis (13/02/2026). Dalam keterangannya, Sukarmin menyebut seluruh pelaksanaan pekerjaan yang menjadi objek perkara telah berjalan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.
“Seluruh proses dan tahapan pekerjaan telah dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ada. Tidak ada unsur perbuatan melawan hukum maupun niat jahat (mens rea) sebagaimana yang dituduhkan,” tegas Sukarmin di hadapan awak media.
Menurutnya, fakta-fakta persidangan menunjukkan tidak adanya bukti kuat yang dapat membuktikan bahwa kliennya melakukan penyalahgunaan kewenangan ataupun memperkaya diri sendiri maupun pihak lain secara melawan hukum. Ia juga menilai bahwa berbagai saksi dan dokumen yang dihadirkan di persidangan justru menguatkan posisi Dawan Raharjo.
Sukarmin berharap majelis hakim dapat bersikap objektif, profesional, dan independen dalam menilai seluruh fakta hukum yang terungkap di persidangan. Ia meminta agar putusan yang akan dijatuhkan benar-benar mencerminkan rasa keadilan.
“Kami berharap pengadilan dapat melihat perkara ini secara jernih dan objektif, serta memberikan kebebasan kepada saudara Dawan Raharjo dalam sidang putusan mendatang,” ujarnya.
Pihaknya juga menyatakan akan terus menghormati proses hukum yang berjalan serta yakin bahwa keadilan pada akhirnya akan ditegakkan melalui putusan pengadilan.

