BANGUN MEDIA / PEMPROV LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi ASN mulai 10 April 2026. Kebijakan ini berlaku sesuai arahan pemerintah pusat, dengan pengecualian bagi pejabat eselon I dan II, kepala OPD, serta unit pelayanan publik yang tetap bekerja di kantor.
Pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Sektor strategis seperti kesehatan, pendidikan, dan perizinan dipastikan berjalan normal agar tidak mengganggu kebutuhan masyarakat.
Untuk menjaga disiplin dan kinerja, ASN yang menjalankan WFH dipantau melalui rapat daring setiap pagi serta aplikasi SIKAP berbasis geo-tagging. Selain itu, kebijakan ini juga diarahkan untuk meningkatkan efisiensi anggaran dan mendorong birokrasi yang lebih adaptif, produktif, dan modern.(*)
